
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Perkara antara user dan salah satu pengembang perumahan ( Developer ) yang ada di kota Batu berakhir damai.
Hal ini disampaikan oleh Andi Rachmanto, SH, Kuasa Hukum dari Tina Suhartatik saat di Polres Batu. Rabu ( 12/2/2025 ) siang
“ Setelah dilakukan gelar memang belum muncul “mensrea” (niat jahat) dari pihak Perumahan. Ini semua hanya terdapat kesalahan dalam proses pengurusan SHM. Alhamdulillah dari kedua pihak sudah berdamai di luar pengadilan atau restorative justice,” terangnya.
Selanjutnya ke depannya para pihak juga berjanji untuk menjalin silaturahmi yang baik serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun.
Bila sebelumnya ada pasal – pasal yang disanggakan, tetapi dengan adanya perdamaian ini semua pihak sudah berdamai.
“Di sini kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Batu karena telah memfasilitasi kami. Sehingga perkara ini tidak sampai berlanjut di pengadilan,” jelas Andi Rachmanto SH.
Sementara itu, Tina Suhartatik menyampaikan, terima kasih kepada kuasa hukum yang sudah mengupayakan dan kepada pihak pengembang yang sudah mengabulkan keinginannya.
“ Ini merupakan pelajaran hidup buat saya dan mungkin buat orang – orang lain di luar sana yang akan membeli rumah harus berhati – hati, harus benar – benar diteliti sebelum membeli rumah,” pesannya.
Shinta selaku marketing perumahan mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud jahat kepada penggunanya.
“Dari awal kami tidak ada niat jahat sedikitpun, SHM itu sudah atas nama kami semua, hanya ada kesalahan di pengurusan, sehingga munculnya lahan pertanian dan saat ini sudah proses perbaikan berikut perijinan – perijinan lain kami juga sudah berproses,” urainya.