Iklan

terkini

Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk Dan Banner Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

7/31/24, 09:56 WIB Last Updated 2024-07-31T02:56:43Z

 


Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan, Selasa (30/7/2024). 

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Junrejo ini dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kecamatan Junrejo.

Kepala Satpol PP, Abdul Rais, mengungkapkan, kegiatan ini sekaligus untuk menghimbau masyarakat, khususnya pemilik spanduk, banner dan APK, baik yang berizin maupun tidak berizin, yang dipasang tidak pada titik lokasi yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

" Kami dari Satpol PP Kota Batu, bekerja sama dengan DPMPTSP dan Kecamatan Junrejo, menghimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memasang banner di titik yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota, untuk segera berkoordinasi dengan kami terkait pelepasan dan pemindahan banner yang kami maksudkan

Peninjauan yang kami lakukan ini adalah bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022 kepada masyarakat agar ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam hal pemasangan banner, baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh agar tidak ditempatkan pada posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu," imbuh Rais.

Deny Ardian, Sekretaris Kecamatan Junrejo, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan penertiban ini. Deny mendukung penuh karena peraturan pemasangan reklame dan banner harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku demi ketertiban umum.

"Kami dari Kecamatan Junrejo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP dan DPMPTSP atas kegiatan ini,” kata Deny.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk Dan Banner Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Terkini

Topik Populer

Iklan